Tarif Parkir Kota Cirebon akan Naik, Hampir Dua Kali Lipat, Bisa Berlangganan

Tarif Parkir Kota Cirebon akan Naik, Hampir Dua Kali Lipat, Bisa Berlangganan

CIREBON - Tarif retribusi parkir di Kota Cirebon bakal naik karena ada penyesuaian. Menyusul akan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda 5/2012.

Pada tarif baru itu, nantinya terbagi dua. Yakni di zona dan non zona. Untuk parkir non zona sepeda motor dari Rp 500 menjadi Rp 1.000.

Kemudian mobil penumpang (sedan, van, jeep, dan sejenisnya) Rp 2.000, bus/mobil barang sedang Rp 5.000, bus/mobil barang besar Rp 10.000.

Sedangkan parkir zona, tarifnya untuk sepeda motor Rp 2.000, mobil penumpang (sedan, van, jeep, dan sejenisnya) Rp 4.000, bus/mobil barang sedang Rp 7.000, bus/mobil barang besar Rp 15.000.

Untuk parkir insidental, tarifnya sepeda motor Rp 2.000, mobil penumpang (sedan, van, jeep, dan sejenisnya) Rp 3.000, bus/mobil barang sedang Rp 5.000, bus/mobil barang besar Rp 10.000.

Semua tarif pada kategori parkir reguler dan parkir insidental berlaku progresif, untuk dua jam pertama. Untuk jam ketiga dan berikutnya, berlaku penambahan 100 persen dari tarif yang berlaku.

Kemudian terdapat juga parkir kategori berlangganan, tarifnya Rp 50.000 per tahun untuk sepeda motor, dan Rp100.000 per tahun untuk roda empat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFilI menjelaskan, Perda 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak lagi relevan.

Dia mencontohkan pada retribusi parkir, dalam perda yang lama untuk sepeda motor Rp500 dan mobil Rp2.000.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: